Memasuki tahun keenam pelaksanaan UU SPPA (Agustus 2014 sampai dengan Maret 2020), Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal DPR RI menemukan permasalahan utama dan mendasar terkait dengan pelaksanaan UU SPPA antara lain:
A. Isu Utama
1. Aspek Substansi Hukum
Definisi usia anak, definisi pekerja sosial, syarat diversi, pemberian bantuan hukum, penahanan Anak untuk kepentingan penyidikan, implikasi putusan MK yang membatalkan Pasal 96, Pasal 99, Pasal 100, dan Pasal 101 UU SPPA, disharmoni dengan UU Pemda perihal pengelolaan LPKS, dan sejumlah peraturan pelaksanaan UU SPPA.
2. Aspek Kelembagaan/Struktur Hukum
Kurangnya jumlah penyidik, PK Bapas, peksos dan hakim anak, belum efektifnya pola koordinasi penyelenggaraan pendidikan dan pembinaan anak di LPKA, serta belum memadainya kualitas dan kuantitas sumber daya manusia (SDM) PK Bapas, peksos, hakim anak, dan penyidik anak.
3. Aspek Sarana dan Prasarana
Masih minim LPKA, LPKS, RPKA dan LPAS, sehingga pada praktiknya banyak Anak yang penahanannya ditempatkan di lapas/rutan dewasa.
4. Aspek Pendanaan
Penanganan ABH di LPKS masih belum dianggarkan dan dibebankan pada APBD, dan belum adanya anggaran untuk sertifikasi penyidik anak.
5. Aspek Budaya Hukum
Adanya penolakan dari korban atau keluarga korban untuk melakukan diversi sehingga tujuan keadilan restoratif tidak tercapai. Kemudian masih minimnya pemahaman masyarakat terhadap proses pidana anak, sehingga masyarakat masih cenderung mengucilkan Anak dan keluarganya ketika hasil proses pidana berdasarkan UU SPPA dianggap tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat, terutama bagi keluarga korban.
B. Putusan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi telah menyatakan beberapa pasal bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 yaitu:
1. Pasal 96, Pasal 100 dan Pasal 101 melalui Putusan MK Nomor 110/PUU-X/2012;
2. Pasal 99 melalui Putusan MK Nomor 68/PUU-XV/2017.
Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Kalimantan Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pelaksanaan UU SPPA dalam kurun waktu 6 tahun terdapat permasalahan dalam implementasinya, antara lain:
1. Aspek Substansi Hukum
a. Batasan usia anak dinilai terlalu tinggi dan sudah tidak lagi relevan untuk usia psikologis dan usia biologis seorang anak.
b. Definisi “pekerja sosial profesional” menimbulkan kerancuan dengan UU pekerja Sosial.
c. Permasalah dalam diversi mulai dari isu syarat, pengecualian, kesepakatan, hingga jangka waktu diversi.
d. Potensi disharmoni ketentuan bantuan hukum dalam UU Bnatuan Hukum.
e. Penahanan dan penempatan ABH untuk kepentingan penyidikan tidak memiliki standar waktu yang jelas.
f. Terdapat ketidakkonsistenan dalam perumusan norma ketentuan pidana pembinaan di luar lembaga berupa “mengikuti terapi di rumah sakit jiwa”.
g. Pengurangan sanksi pidana dalam UU SPPA menjadi modus kejahatan baru.
h. Sanksi administratif bagi pejabat atau petugas tidak terlaksana.
i. Implikasi Putusan MK Nomor 110/PUU-X/2012 dan Putusan MK Nomor 68/PUUXV/2017 adalah hilangnya sanksi pidana terhadap pejabat berwenang (penyidik, penuntut umum, hakim, dan pejabat pengadilan) yang tidak melaksanakan ketentuan dalam UU SPPA.
j. Sanksi pidana terhadap penyidik tidak dapat terlaksana.
k. Terdapat disharmoni antara UU SPPA dengan UU Pemda.
l. Belum diundangkannya beberapa peraturan pelaksana UU SPPA..
2. Aspek Kelembagaan/Struktur Hukum
a. Tujuan diversi dengan semangat keadilan restoratif belum tercapai secara optimal, karena APH lebih memilih bentuk kesepakatan transaksi ganti kerugian;
b. Masih kurang optimalnya peran dan kewajiban PK Bapas dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan diversi dan pengawasan diversi;
c. Belum semua OBH memiliki kebijakan bantuan hukum cuma-cuma mengenai penanganan ABH;
d. Masih terdapat perbedaan persepsi pemahaman keadilan restoratif antara APH dengan lembaga yang menangani perkara Anak yang disebabkan kurangnya diklat bagi APH, serta belum terbentuknya kerangka berpikir pendekatan keadilan restoratif dalam setiap pengambilan keputusan penanganan perkara ABH;
e. Masih minimnya kuantitas penyidik, PK Bapas dan peksos yang menangani perkara Anak karena belum diberikan diklat terpadu SPPA sehingga menjadi kendala dalam pelaksanaan syarat sebagai penyidik anak;
f. Belum optimalnya koordinasi lintas sektoral dengan K/L terkait (Kemensos dengan Kemen PPPA);
g. Masih belum efektifnya penyelenggaraan pendidikan Anak dalam koordinasi antar LPKA dengan Dinas Pendidikan setempat yang berdampak pada tidak terpenuhinya hak pendidikan Anak.
3. Aspek Sarana dan Prasarana
a. Masih belum semua polsek/polres memiliki RPKA dan Unit PPA, sehingga menyebabkan kendala penanganan dan penempatan Anak;
b. Belum adanya LPAS yang dibangun karena urgensi pembangunan LPAS dianggap tidak terlalu mendesak, sehingga penggunaan anggaran masih diprioritaskan pada program lain;
c. LPKA belum dibangun secara merata di setiap provinsi, kabupaten/kota sehingga banyak Anak yang masih ditempatkan di lapas beserta narapidana dewasa, serta fasilitas LPKA yang masih belum memadai untuk pemenuhan hak-hak Anak;
d. Masih belum meratanya keberadaan Bapas di kabupaten/kota menyebabkan sulitnya melaksanakan pidana anak terkait dengan diversi dan tindakan bagi ABH yang terbukti bersalah;
e. Masih banyak pemerintah kota/kabupaten belum memahami pentingnya LPKS, serta masih belum memadainya fasilitas di LPKS untuk melaksanakan putusan hakim berupa tindakan perawatan;
f. Masih banyaknya pemda yang tidak memberikan lahan yang letaknya strategis untuk dibangun sarana dan prasarana, sehingga menyebabkan kendala jarak bagi APH maupun keluarga korban dalam penanganan perkara Anak.
g. Kurangnya ketersediaan balai pelatihan kerja di berbagai daerah di Indonesia sehingga pelaksanaan pidana dan tindakan pelatihan kerja belum menjadi prioritas pilihan putusan hakim.
4. Aspek Pendanaan
a. Masih dibebankannya biaya penanganan ABH di LPKS pada APBD yang belum mengacu kepada UU SPPA;
b. Masih terbatasnya anggaran DIPA Polri untuk menganggarkan personelnya dalam mengikuti diklat terpadu SPPA;
c. Masih terbatasnya anggaran terkait pendanaan Bapas yang masih dibebankan pada DIPA Bapas untuk biaya operasional di setiap tingkat pemeriksaan;
d. Tidak optimalnya penyelenggaraan pembuatan litmas, pendampingan, bimbingan dan pengawasan klien Anak oleh PK Bapas karena anggaran yang ada belum sesuai dengan standar pembimbingan di Bapas, sedangkan selama ini hanya diperuntukkan khusus untuk pendampingan Anak saja;
e. Masih terbatasnya anggaran operasional LPKA sehingga menghambat kegiatan pembinaan dan pelatihan Andikpas dalam penyelenggaraan SPPA.
5. Aspek Budaya Hukum
a. Masih banyak masyarakat dan media massa yang mengekspos identitas ABH, sehingga memunculkan stigma negatif di masyarakat. Hal ini disebabkan ketidaktahuan dan minimnya pemahaman masyarakat dan pelaku jurnalisitik, serta tidak ditegakkannya Pasal 97 UU SPPA.
b. Implementasi Pasal 32 ayat (1) mengenai penangguhan penahanan belum berjalan dengan baik karena ketidakpahaman orang tua, pendamping, maupun pemangku kepentingan. Dalam praktiknya, meskipun telah ada jaminan penangguhan penahanan dari orang tua/wali, namun dalam kasus-kasus tertentu permohonan penangguhan penahanan masih dikesampingkan oleh APH.
c. Kurangnya pemahaman masyarakat terkait keadilan restoratif menyebabkan partisipasi peran serta masyarakat belum optimal.
d. Masih banyak masyarakat yang belum paham mengenai diversi dan pelaksanaannya, sehingga pelaksanaan upaya diversi belum optimal.
e. UU SPPA sebagai suatu konsep pelindungan hukum yang dilakukan secara sistemik, peran sosialisasi secara menyeluruh baik terkait hak-hak anak dalam rangka pelindungan anak maupun SPPA, tidak hanya menjadi peran masyarakat saja tetapi juga para pihak terkait.
Berdasarkan hasil kajian dan evaluasi UU SPPA, Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal DPR RI merekomendasikan sebagai berikut:
1. Aspek Substansi Hukum
a. Mengubah ketentuan UU SPPA pada Pasal 1 angka 3; Pasal 1 angka 14; Pasal 7 ayat (2); Pasal 9 ayat (1) huruf a beserta penjelasannya; Pasal 23; Pasal 29 ayat (1); Pasal 32; Pasal 42 ayat (1); Pasal 52 ayat (2); Pasal 71; Pasal 81; Pasal 82; Pasal 95; Pasal 98; Pasal 105 ayat (1) huruf f; dan Pasal 107.
b. Menghapus substansi Pasal 98 UU SPPA agar sejalan dengan Putusan MK No. 110/PUU-X/2012 dan No. 68/PUU-XV/2017.
c. Melakukan sinkronisasi pengaturan UU SPPA dengan undang-undang terkait.
2. Aspek Kelembagaan/Struktur Hukum
a. Melakukan koordinasi antar PK Bapas dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan pengawasan diversi;
b. Melakukan koordinasi antar instansi (OBH) terkait pemberian bantuan hukum kepada Anak;
c. Koordinasi antara APH dengan lembaga terkait diklat bagi APH sehingga tidak ada perbedaan persepsi dan kerangka berpikir terhadap pemahaman keadilan restoratif dalam mengambil keputusan penanganan perkara ABH;
d. Melakukan koordinasi antar lembaga terkait dengan diklat terpadu SPPA bagi Penyidik, PK Bapas dan peksos dalam menangani perkara Anak;
e. Melakukan koordinasi lintas sektoral dengan K/L terkait (Kemensos dan Kemen PPP), terkait dengan data pemisahan register antara Anak dan Anak Korban;
f. Koordinasi antar LPKA dan Dinas Pendidikan setempat terkait penyelenggaraan pendidikan anak;
g. Melibatkan Forkopimda sebagai penentu arah kebijakan pada tiap kabupaten/kota dalam penanganan SPPA sehingga tercipta kesepahaman visi dan misi dalam pelaksanaan SPPA.
3. Aspek Sarana dan Prasarana
a. Perlu koordinasi antar K/L terkait dalam membangun RPKA dan Unit PPA;
b. Melakukan koordinasi antar K/L terkait penggunaan anggaran yang digunakan pada program lain sehingga LPAS belum dibangun;
c. Melakukan koordinasi antar lembaga terkait pembangunan LPKA secara merata di setiap provinsi, kabupaten/ kota sehingga perlu mengubah Pasal 105 ayat (1) huruf e UU SPPA, karena anak masih ditempatkan bercampur dengan tahanan dewasa;
d. Koordinasi antar K/L terkait keberadaan Bapas di setiap kabupaten/kota;
e. Perlu koordinasi antar pemerintah kota/kabupaten, untuk dapat memahami pentingnya LPKS dan dalam membangun fasilitas LPKS;
f. Melakukan koordinasi antar pemerintah dalam memberikan lahan untuk membangun sarana dan prasarana terkait dengan jarak bagi APH maupun keluarga korban dalam menangani perkara Anak;
g. Perlu adanya keterlibatan dari pemerintah kabupaten/kota agar dapat dibentuk Balai Latihan Kerja atau Balai Pendidikan di tiap kabupaten/kota.
4. Aspek Pendanaan
Perlu dibuat penganggaran yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan SPPA di lapangan, agar pelaksanaan UU SPPA dapat berjalan optimal.
5. Aspek Budaya Hukum
a. Perlunya sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat akan pentingnya kerahasiaan identitas bagi masa depan Anak.
b. Bagi APH perlu dilakukan pendidikan yang menginformasikan mengenai penangguhan penahanan dalam perkara pidana Anak, sedangkan bagi masyarakat perlu dilakukan sosialisasi yang menginformasikan mengenai penangguhan penahanan.
c. Masyarakat perlu diberikan pendidikan dan pengetahuan mengenai perannya dalam penyelesaian perkara pidana Anak sebagaimana diatur dalam UU SPPA.
d. Perlu dilakukan sosialisasi dan upaya untuk menginformasikan mengenai diversi dan pelaksanaannya baik kepada APH maupun masyarakat.
e. Di dalam UU SPPA perlu ditentukan secara jelas pihak-pihak yang berkewajiban melakukan sosialisasi secara menyeluruh mengenai UU SPPA.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430