Permasalahan kesehatan mencakup bidang yang sangat luas dan multisektor, oleh karena itu, dalam Rapat Kerja Kesehatan Nasional 2019 (Rakerkesnas 2019) di Jakarta telah ditetapkan beberapa isu utama kesehatan yang harus diprioritaskan yaitu:
1. Angka kematian ibu/AKI- angka kematian neonatal/AKN,
2. Penyakit tidak menular (PTM),
3. Stunting,
4. Imunisasi,
5. Tuberkulosis (TB),
6. Digital health/e-health,
7. Kesiapan menghadapi bencana (pra dan post),
8. Pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dan obat,
9. Jaminan kesehatan nasional/JKN (fasilitas kesehatan tingkat pertama/FKTP dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut/FKRTL), dan
10. Community engagement.
Selain itu, terdapat 18 pasal/ayat yang belum diterbitkan peraturan pelaksananya oleh Pemerintah. UU Kesehatan juga telah beberapa kali diuji oleh MK yaitu: Pasal 108 ayat (1) dan Penjelasannya, Pasal 199 ayat (1), Penjelasan Pasal 114, dan Penjelasan Pasal 115 ayat (1).
Provinsi Sumatera Utara, Aceh, dan Kalimantan Barat
1. Aspek Substansi
Terdapat masalah substansi/norma dalam UU Kesehatan yang berdasarkan indikator norma yang berpotensi disharmoni, ketidakjelasan rumusan dan inkonsistensi.
2. Aspek Struktur Hukum/Kelembagaan
Kurang optimalnya koordinasi kementerian/lembaga di tingkatan pusat, disinkronisasi pelaksanaan program kesehatan di pusat dan daerah akibat diterapkannya kebijakan otonomi daerah, kelembagaan BPKN tang tidak efektif, minimnya ketersediaan tenaga pengawas dan PPNS.
3. Aspek SDM, Sarana dan Prasarana
Permasalahan terkait kekurangan dan ketidakmerataan tenaga kesehatan, prinsip-prinsip profesionalisme tenaga kesehatan masih terabaikan, dan kurangnya perlindungan tenaga kesehatan atas dugaan kelalaian dan malpraktik.
4. Aspek Anggaran
Pengalokasian dan pemanfaatan anggaran di bidang kesehatan tersebut tidak sesuai dengan amanat UU Kesehatan, yaitu meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
5. Aspek Budaya Hukum
Peningkatan kesadaran masyarakat yang merupakan tujuan utama pelaksanaan pelayanan kesehatan promotif dan preventif sejauh ini dapat dikatakan belum berhasil dengan masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap kesehatan dan masih tingginya masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan dikarenakan perilaku atau gaya hidup yang tidak mengedepankan kesehatan.
1. Aspek Substansi Hukum
a. Mengubah: Pasal 1 angka 4; Pasal 1 angka 9; Pasal 3; Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3); Pasal 46; Pasal 47; Pasal 48 ayat (1); Pasal 52; Pasal 75 ayat 2 huruf b; Pasal 87 ayat (1) dan (2); Pasal 98 ayat (1); Pasal 98 ayat (3); Pasal 111; Pasal 139; Pasal 144 ayat (2); Pasal 183; Pasal 188 ayat (2); Pasal 190 ayat (1); Pasal 191; Pasal 200.
b. Melakukan sinkronisasi pengaturan UU Kesehatan dengan ketentuan UU Tenaga Kesehatan, UU Pemda, UU Rumah Sakit, UU PPPK, UU SJSN, UU PB dan Putusan MK Nomor 82/PUU-XIII/2015.
2. Aspek Struktur Hukum/Kelembagaan
a. Meningkatkan komitmen Pemerintah maupun Pemerintah daerah untuk mengimplementasikan setiap kebijakan dibidang kesehatan;
b. Penguatan koordinasi dan kerjasama antar setiap intansi/lembaga yang diatur di dalam UU Kesehatan;
c. Membentuk BPKN sebagai amanat langsung dari diberlakukannya UU Kesehatan; dan
d. Mempertegas mekanisme pengawasan dan penegakan hukum dalam UU Kesehatan.
3. Aspek Sarana dan Prasarana
perlu peningkatan komitmen dari Pemerintah maupun pemerintah daerah dalam pemenuhan SDM di bidang kesehatan dan pemenuhan sarana dan prasarana sebagai penunjang akses dan kualitas pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesejatan rujukan, dan pelayanan kefarmasian guna mendukung pelaksanaan kesehatan di Indonesia.
4. Aspek Pendanaan
a. Mendorong Pemerintah untuk lebih mengeksplorasi sumber-sumber pembiayaan lain untuk bidang kesehatan selain dari APBN, APBD, dan mobilisasi dana JKN dan dimanfaatkan sebagian besar untuk pelayanan promotif dan preventif.
b. Mendorong Pemerintah untuk menetapkan persentase alokasi anggaran kesehatan yang lebih tinggi dalam APBN dan mempriritaskan pada program preventif dan promosi kesehatan.
c. Perlu adanya sebuah lembaga yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang untuk mengawasi sumber, alokasi, dan pemanfaatan pembiayaan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah terutama pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
5. Aspek Budaya Hukum
dibutuhkan kesadaran masyarakat untuk lebih peduli pada kondisi kesehatannya dan pemberian edukasi serta penyampaian informasi yang tuntas oleh pemerintah, pemerintah daerah dan tenaga kesehatan.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430