Kajian, Analisis, dan Evaluasi Pemantauan Pelaksanaan UU


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-kajian.phtml on line 66
Kajian, Analisis, dan Evaluasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial / 01-03-2018

Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52 UU SJSN (setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 007/PUU-III/2005), pelaksanaan 5 (lima) program jaminan sosial tersebut perlu diselenggarakan oleh badan penyelenggara yang dibentuk dengan undang-undang. Badan penyelenggara yang dimaksud harus sesuai dengan prinsip dalam UU SJSN untuk mewujudkan tujuan sistem jaminan sosial yang dicita-citakan. Badan penyelenggara yang dimaksud oleh UU SJSN adalah transformasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang telah ditetapkan dalam UU SJSN, yaitu PT. Jamsostek (Persero), PT. Askes (Persero), PT. Taspen (Persero), dan PT. ASABRI (Persero). Oleh karena itu, untuk melaksanakan amanat UU SJSN maka dibentuklah BPJS melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS). Undang-undang ini telah berlaku selama 7 (tujuh) tahun sejak diundangkan, maka itu kiranya sangat perlu dilakukan pemantauan untuk memperoleh berbagai fakta dan evaluasi agar dapat diketahui efektifitas dan perbaikan yang perlu dilakukan guna meningkatkan capaian pelaksanaan jaminan sosial nasional yang dicita-citakan.

Provinsi Aceh, Jawa Tengah, Bangka Belitung dan Sulawesi Utara

Bahwa pelaksanaan UU BPJS tidak optimal karena terdapat kendala/masalah yang diantaranya adalah sebagai berikut:
1). Adanya transformasi kelembagaan badan pelaksana jaminan sosial dari ketentuan yang ada dalam UU SJSN yang mengatur adanya penyesuaian badan-badan penyelenggara jaminan sosial yang ditunjuk melalui UU SJSN menjadi peleburan badan-badan tersebut dalam lembaga BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan;
2). Ketidaksesuaian ketentuan dan pelaksanaan UU BPJS dengan ketentuan UU SJSN;
3). Tujuan sistem jaminan sosial yang masih belum dapat dicapai;
4). Kesulitan pengefektifan pelaksanaan ketentuan dalam UU BPJS seperti pelaksanaan kewenangan BPJS; dan
5). Hubungan kerjasama badan pelaksana jaminan sosial dengan instansi pemerintaham dalam rangka mengoptimalkan capaian kesejahteraan rakyat melalui program jaminan sosial.

UU BPJS perlu diubah untuk disesuaikan dengan ketentuan yang diatur oleh UU SJSN yang merupakan dasar hukum pembentukan UU BPJS dan menyesuaikan dengan pertimbangan hakim dan putusan mahkamah konstitusi atas pengujian UU SJSN dan UU BPJS agar pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional dapat mencapai tujuannya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.