UU Guru dan Dosen yang telah berlaku selama 13 (tiga belas) tahun ini ternyata tidak dapat mencapai tujuan pengundangannya secara optimal dengan masih banyaknya permasalahan guru dan dosen secara nasional hingga saat ini. Selain itu, beberapa ketentuan dalam UU Guru dan Dosen tidak terlaksanakan dengan baik, sehingga perlu dilakukan evaluasi terhadap UU Guru dan Dosen ini. Beberapa permasalahan yang ditemukan diantaranya adalah :
1. Ketentuan dalam UU Guru dan Dosen tidak terlaksana secara optimal
2. Peraturan pelaksana yang terkait pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dan dosen masih belum terwujud
3. Wacana perlunya pemisahan pengaturan guru dan dosen dalam Undang-Undang yang berbeda
4. Dukungan terhadap rencana penyusunan naskah perubahan UU Guru dan Dosen
Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur (Malang), Provinsi Jawa Barat (Cirebon dan Bandung)
1. Pelaksanaan UU Guru dan Dosen belum optimal karena terdapat rumusan norma yang tidak konsisten dan tidak sesuai dengan UU Sisdiknas. Selain itu juga terdapat beberapa norma yang belum memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011 dan prinsip profesionalitas berdasarkan Pasal 7 UU Guru dan Dosen.
2. Adanya masukan perubahan UU Guru dan Dosen, yang berupa :
a. Pemisahan pengaturan UU tentang Guru dan UU tentang Dosen dengan alasan guru dan dosen yang memiliki tugas, fungsi, peran dan karakteristik yang berbeda, seperti dosen melaksankana tridharma perguruan tinggi sedangkan guru tidak. Selain itu, guru dan dosen dikelola oleh instansi yang berbeda, yakni Kemendikbud dan Kemenristekdikti.
b. Penggabungan pengaturan guru dan dosen dengan alasan pertimbangan pembentuk UU Guru dan Dosen yang memandang guru dan dosen memiliki nature yang sama dan mengurangi obesitas regulasi di Indonesia sehingga pengaturan lebih lanjut terkait guru maupun dosen dilakukan melalui PP tentang Guru dan PP tentang Dosen agar fleksibel bila ada perkembangan dan perubahan pengaturan tentang guru dan dosen.
1. Melakukan sinkronisasi pengaturan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Guru dan Dosen dengan ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
2. Mengubah ketentuan UU Guru dan Dosen:
a. Pasal 1 angka 1;
b. Pasal 1 angka 14;
c. Pasal 10;
d. Pasal 11 ayat (2);
e. Pasal 26 ayat (1);
f. Pasal 35 ayat (2);
g. Pasal 47 ayat (1) huruf c;
h. Pasal 47 ayat (2);
i. Pasal 72 ayat (2); dan
j. Pasal 82 ayat (2).
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430