Selama berlakunya UU Kepariwisataan sejak tahun 2009, terdapat sejumlah permasalahan utama dan mendasar yang berkaitan dengan pelaksanaan UU Kepariwisataan ini antara lain:1. Sarana dan prasarana 2. Sumber daya manusia3. Kebijakan skala daerah4. Penegakan hukum (penerapan sanksi)5. Investasi (penanaman modal, terutama investor asing)6. Pembangunan pariwisata7. Pengelolaan dan pelestarian lingkungan tempat wisata8. Ketertiban dan keamanan tempat wisata 9. Kewenangan dan koordinasi antar lembaga terkait pariwisata10. Minimnya anggaran guna pendanaan kepariwisataan
Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatera Barat, Bali dan Nusa Tenggara Barat
Pelaksanaan UU Kepariwisataan dalam kurun waktu 9 tahun terdapat permasalahan dalam implementasinya, antara lain:
a. Substansi Hukum
Belum ditetapkannya Kawasan Pariwisata Khusus melalui undang-undang, belum ditetapkannya peraturan pelaksana terkait pendanaan oleh pengusaha dan/atau masyarakat di pulau kecil, serta belum adanya pengaturan terkait siapa yang berwenang memberikan sanksi dan mekanisme pemberian sanksi;
b. Kelembagaan/Struktur Hukum
Kurangnya koordinasi antara BPPI dan BPPD terkait promosi pariwisata dan tidak adana kejelasan mengenai siapa yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum;
c. Sarana dan Prasarana
Pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana di daerah belum optimal sebagai akibat dari kurangnya koordinasi lintas sektor.
d. Pendanaan
Status pendanaan BPPI dan BPPD yang belum jelas, minimnya pendanaan pemeliharaan cagar budaya, dan tidak jelasnya ketentuan dana bagi hasil dalam UU Pemerintahan Daerah.
e. Budaya Hukum
Minimnya pemahaman masyarakat terhadap UU Kepariwisataan dan penyelenggaraan kepariwisataan belum mengakomodir prinsip kearifan lokal.
Perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian norma terutama pada Pasal 13 ayat (4), Pasal 60, Pasal 62, dan Pasal 63 dan pengkajian ulang terhadap Pasal 4, Pasal 7, Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 huruf k, Pasal 25, dan Pasal 50 ayat (4) untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan peraturan perundang-undangan yang telah ada dengan pengaturan terkait kepariwisataan.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430