UU Penanganan Konflik Sosial telah diberlakukan selama lima tahun namun belum secara komprehensif digunakan oleh para pemangku kepentingan dikarenakan sulitnya pelaksanaan norma, terdapat beberapa mekanisme penyelesaian konflik sosial diluar UU Penanganan Konflik Sosial dan minimnya pengaturan tentang pengawasan dan ketentuan sanksi sehingga sulit untuk dilaksanakan.
Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Lampung, Provinsi Maluku, dan Provinsi Sulawesi Tengah
Pelaksanaan UU Penanganan Konflik Sosial dalam kurun waktu lima tahun terdapat permasalahan dalam implementasinya, antara lain:
1. Dalam aspek substansi hukum, belum tegas diaturnya kriteria khusus kapan sebuah konflik sosial dapat berdampak menjadi sebuah bencana sosial dan pada tahap penghentian konflik belum jelas mengatur tentang tugas, tanggungjawab dan kewenangan TNI dan Polri.;
2. Dalam aspek struktur hukum dan kelembagaan, tidak adanya manajemen konflik yang terkoordinasi dan terintegrasi dalam satu sistem penanganan konflik sosial yang kuat;
3. Dalam aspek budaya hukum, penanganan konflik di masyarakat lebih mengedepankan pranata adat dan pranata sosial;
4. Dalam aspek sarana dan prasarana, dibutuhkan dukungan sarana dan prasarana operasional kesiagaan dan perlindungan masyarakat dalam upaya pencegahan konflik sosial.
a) Dari aspek substansi hukum, perlu dilakukan revisi terhadap beberapa pasal dalam UU Penanganan Konflik Sosial, di antaranya: Pasal 1 angka (1) UU Penanganan Konflik Sosial terkait cakupan konflik secara luas dan menyeluruh; Pasal 5 UU Penanganan Konflik Sosial terkait batasan yang jelas atas sumber-sumber konflik; Pasal 6, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 25 ayat (2), Pasal 33, Pasal 36 ayat (1) UU Penanganan Konflik Sosial terkait pembagian kewenangan agar lebih terintegrasi dan memiliki batasan jelas serta tidak saling tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan lain; pengkajian ulang terkait efektivitas Pasal 14, Pasal 15, Pasal 22, Pasal 25 ayat (2), Pasal 29, Pasal 42 ayat (2) UU Penanganan Konflik Sosial; pengaturan mekanisme yang jelas pada Pasal 32 huruf c (mekanisme pengungsian) dan Pasal 38 ayat (2) huruf a (pemulihan psikologis korban konflik dan perlindungan kelompok rentan) UU Penanganan Konflik Sosial; pengaturan Pasal 41 ayat (1) UU Penanganan Konflik Sosial terkait model penyelesaian konflik melalui mekanisme adat yang selaras dengan hukum positif; serta agar beberapa peraturan pelaksana sejalan dengan UU Penanganan Konflik Sosial, contohnya Permendagri No. 42 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial; Pasal 49 ayat (2) UU Penanganan Konflik Sosial terkait keanggotaan Komnas HAM sebagai anggota Satgas Konflik agar tidak menghilangkan peran lembaganya yang indepedenden sebagai pencari fakta.
b) Selain itu, perlu dilakukan kajian lebih dalam terkait perlu tidaknya pengaturan sanksi pada UU Penanganan Konflik Sosial serta perlu dilakukan harmoninasi dan sinkronisasi Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai penanganan konflik sosial dan yang terkait agar menghasilkan penanganan konflik sosial yang terpadu, integratif, dan tidak saling tumpang tindih.
c) Dari aspek kelembagaan, perlu diatur pembentukan lembaga permanen yang khusus menangani konflik sosial baik di tingkat pusat maupun daerah sebagai solusi atas kebuntuan pelaksaan UU Penanganan Konflik Sosial; perlu penambahan mengenai materi tentang pengawasan dan penegakan hukum.Dari aspek sarana prasarana, perlu dilakukan pembangunan sistem peringatan dini secara terintegrasi di semua daerah di wilayah Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 UU Penanganan Konflik Sosial.
d) Dari aspek pendanaan, diperlukan mekanisme supervisi dan pengawasan dalam hal pendanaan untuk memastikan bahwa dana penanganan konflik sosial sudah dialokasikan sebagaimana mestinya. Dan perlu pengalokasian dana untuk Tim Terpadu selain Kesbangpol dalam pelaksanaan koordinasi penanganan konflik dalam APBN dan APBD secara jelas. Serta perlu pengalokasian anggaran untuk Pranada Adat mengingat perannya cukup berpengaruh khususnya didaerah.
e) Dari aspek budaya hukum, perlu dilakukan sosialisasi yang lebih banyak khususnya oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah kepada pemangku kepentingan di daerah sebagai pelaksana utama yang akan melaksanakan mekanisme penanganan konflik sosial secara langsung di lapangan dan berkenaan langsung dengan konflik serta masyarakat. Serta perlu juga dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sehingga masyarakat lebih paham akan eksistensi UU Penanganan Konflik Sosial dan dapat mendukung implementasi dari UU Penanganan Konflik Sosial.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430