Anotasi UU

No. 28/2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU Perpajakan Perubahan Ketiga) yang menjadi landasan hukum atas penyelenggaraan tata cara perpajakan di Indonesia telah dilakukan uji materiil oleh Mahkamah Konstitusi. Satu pasal dalam UU Perpajakan Perubahan Ketiga telah dinyatakan bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi.

Dokumen ini merangkum pasal/ayat dalam UU Perpajakan Perubahan Ketiga yang dinyatakan bertentangan dengan UUD Tahun 1945, baik dinyatakan inkonstitusional maupun konstitusional bersyarat, yang kemudian ditampilkan bersama dengan undang-undang aslinya. Dokumen ini terdiri dari pembukaan undang-undang, batang tubuh undang-undang, informasi undang-undang yang melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait, dan disertai lampiran yang berisi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi atas pasal/ayat yang dibatalkan.

Pasal/ayat yang dibatalkan oleh Putusan MK adalah:
1. Pasal 32 ayat (3a) melalui Putusan MK No. 63/PUU-XV/2017