Kajian, Analisis, dan Evaluasi Pemantauan Pelaksanaan UU

Kajian, Analisis, dan Evaluasi UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana / 01-06-2017

Selama berlakunya UU Penanggulangan Bencana sejak tahun 2007, Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal DPR RI menemukan permasalahan utama dan mendasar terkait dengan pelaksanaan UU Penanggulangan Bencana antara lain: (Dalam Bab I)
a. Isu Utama per aspek :
Aspek substansi:
- Adanya ketentuan yang harus menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan masyarakat
- Multitafsir, dan
- Tumpang tindih kewenangan structural;
Aspek kelembagaan:
- Kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana (BPB)
- Pelaksanaan fungsi koordinasi BNPB dan BPBD, dan
- Manajemen sumber daya manusia BPBD;
Aspek Pendanaan:
- Pengaturan tentang pendanaan penyelenggaraan penanggulanggan bencana
- Pengalokasian dana penyelenggaraan penaggulangan bencana;
Aspek Sarana dan Prasarana:
- keterbatasan alat dan daya jangkau
- Pengadaan alat pendeteksi dini tsunami
- Keterediaan lahan relokasi;
Aspek Budaya Hukum:
- Peningkatan kapasitas dan kemandirian masyarakat terhadap bencana
- peranan instansi pada penyelenggaraan penanggulangan bencana.

b. Putusan MK
NONE

c. Perlak belum diterbitkan
Pasal 7 ayat (3) Peraturan Presiden

d. Prolegnas
urutan ke-173

Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Maluku, Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Jawa Barat.

Pelaksanaan UU Penanggulangan Bencana sejak tahun 2007 terdapat permasalahan dalam implementasinya, antara lain:
a. Aspek Substansi Hukum
- Adanya ketentuan pasal yang harus menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan masyarakat yaitu Pasal 1 angka 2, Pasal 1 angka 4, Pasal 4, Pasal 5
- Adanya ketentuan pasal yang multitafsir yaitu Pasal 6 huruf e, Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 huruf d, Pasal 21 huruf a, Pasal 36 ayat (2), Pasal 38 huruf a
- Adanya tumpang tindih kewenangan structural

b. Aspek Kelembagaan/Struktur Hukum
Kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana
- Belum terbentuknya unsur pengarah dalam setiap BPBD dikarenakan lamanya proses pemilihan unsur pengarah akibat tumpang tindih kewenangan sekretaris daerah sebagai kepala BPBD sekaligus sebagai unsur pengarah.
- Amanat UU Penanggulangan Bencana kepada pemerintah daerah untuk membentuk BPBD tidak sejalan dengan amanat UU Pemerintah Daerah yang memberikan opsi kepada pemerintah daerah untuk membentuk organisasi perangkat daerah yang berpotensi beririsan dengan kewenangan BPBD.

Pelaksanaan fungsi koordinasi BNPB dan BPBD
- Tidak semua bencana ditangani oleh BNPB/BPBD
- Pasal 18 ayat (2) menunjuk eselon Ib pada tingkat provinsi yang hanya dimiliki oleh jabatan sekretaris daerah sebagai ex officio kepala BPBD, mengakibatkan berimplikasi pada terhambatnya sekretaris daerah menjalankan tugas secara maksimal
- BPBD yang bukan instansi vertikal dengan BNPB dan merupakan OPD mengakibatkan sulitnya koordinasi dan ketergantungan terhadap kebijakan pemerintah daerah

Manajemen sumber daya manusia BPBD
Ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana mengharuskan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia yang mumpuni. Mutasi sumber daya manusia dan jabatan BPBD yang menyesuaikan kebutuhan Kepala Daerah mengakibatkan SDM terlatih di BPBD terbatas.

c. Aspek Sarana dan Prasarana
- Keterbatasan alat dan daya jangkau dalam penyelanggaraan penanggulangan bencana (transportasi, komunikasi, dan distribusi bantuan)
- Pengadaan alat pendeteksi dini tsunami belum mencukupi mengingat besarnya kondisi geografis dan geologis Indonesia yang berpotensi bencana
- Bagaimana merelokasi penduduk dari daerah yang memiliki potensi bencana tinggi maupun penduduk yang terkena dampak bencana ke tempat yang dinilai lebih aman dan memiliki potensi bencana yang lebih rendah

d. Aspek Pendanaan
- Pendanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana terdapat beberapa hambatan yaitu alokasi dana penanggulangan bencana yang bergantung pada kebijakan pemerintah daerah.
- Kendala pencairan dana siap pakai di daerah.
- Pengumpulan sumbangan dari masyarakat seringkali tidak mengajukan izin ke dinsos

e. Aspek Budaya Hukum
- fokus penanggulangan bencana saat ini masih pada tahap tanggap darurat dimana mengakibatkan bencana belum dapat meminimalisir dan dampak bencana selalu besar karena fokus utama penanganan seperti ini adalah untuk meringankan penderitaan korban.
- Perlu mengatur substansi yang komprehensif berdasarkan pendekatan civil society yang mendorong masyarakat untuk mandiri (tidak pasif) dalam hal penanggulangan bencana

Berdasarkan hasil kajian dan evaluasi UU Penanggulangan Bencana Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal DPR RI merekomendasikan sebagai berikut:
- perlu dilakukan perubahan pasal yaitu Pasal 1 angka 2, Pasal 1 angka 4, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 huruf e, Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 huruf d, Pasal 21 huruf a, Pasal 36 ayat (2), Pasal 38 huruf a
- penambahan mengenai materi peran masyarakat dan peran sektor swasta dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana
- BNPB : perlu dipertimbangkan mengenai usulan kedudukan BNPB untuk menjadi Kementerian Teknis Kebencanaan agar ada garis komando yang langsung kepada BPBD, memiliki personel tersendiri, dan pengalokasian anggaran kebencanaan yang terpisah untuk efektifitas pelaksanaan penanggulangan bencana