Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 23-07-2016
No. Perkara : 51/PUU-XIV/2016
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Pasal 67 ayat (2) huruf g Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (i) , Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 67 ayat (2) huruf g tersebut telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon adanya larangan mencalonkan diri untuk menjadi kepala daerah, karena pernah dihukum dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun atau lebih merupakan aturan yang sewenang-wenang, sehingga seakan-akan pembuat UU menghukum seseorang tanpa batas waktu selamanya tidak berhak menjadi kepala daerah, selain itu akan menghambat seseoang untuk berpartisipasi secara aktif dalam salah satu agenda demokrasi.Padahal Putusan MK No. 4/PUU-VII/2009 telah memberikan batasan terhadap syarat yang tercantum dalam Pasal 7 huruf g dan pasal 45 ayat (2) huruf k UU a quo, namun putusan tersebut tidak dijadikan bahan rujukan oleh pembentuk UU sehingga ketentuan tersebut diskriminatif.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: