Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 25-05-2016
No. Perkara : 48/PUU-XIV/2016
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 2 ayat (a) s.d. (l) Bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (a s.d. l) telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo dalam kenyataannya dalam pelaksanaan banyak pelanggaran-pelanggaran kode etik serta tidak efektif atau banyak hal yang tidak disesuaikan dengan kaidah penyelenggaraan Pemilukada Gubernur yang tidak didasarkan atas asas efektifitas.Hal ini sangat bertentangan dengan UUD 1945
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: