Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 21-03-2016
No. Perkara : 31/PUU-XIV/2016
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 15 ayat (1) dan (2), Lampiran huruf A Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan (2) dan Lampiran huruf A tersebut diatas, telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, Menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo mengenai pembagian urusan pemerintah bidang pendidikan dalam sub urusan manajemen pendidikan UU Pemda, yang memberikan wewenang untuk pengelolaan pendidikan tingkat menengah, khusus diserahkan kepada pemerintah provinsi yang secara potensial dapat berakibat adanya kerugian hak konstitusional bagi para Pemohon. Adanya peralihan manajemen pengelolaan untuk pendidikan tingkat menengah kepada provinsi mini sebagai akibat dari penafsiran yang sempit atas ketentuan pasal a quo. Hal tersebut akan menimbulkan tidak adanya pengakuan, jaminan, perlindungan dan ketidakpastian hukum
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: