Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 19-05-2005
No. Perkara : 13/PUU-III/2005
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf h, huruf j dan Pasal 78 ayat (5)
Inti Masalah : Pemohon mendalilkan bahwa pencantuman kata-kata ”pengangkutan”, ”mengangkut”, dan ”alat angkut” dalam UU Kehutanan, serta larangan dan sanksi pidana bagi alat-alat angkut yang beroperasi dilingkungan hutan berlaku juga bagi kapal-kapal Pelayaran Rakyat, dengan alasan yang bertentangan dengan penangkapan, maka UU Kehutanan telah membatasi dan menghambat usaha-usaha Pemohon dalam rangka menjalankan aktifitas pengangkutan.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: