Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 20-10-2016
No. Perkara : 98/PUU-XIV/2016
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Pasal 37 ayat (3) UU 12/2012, Pasal 33 ayat (3) UU 20/2003 dan Pasal 29 ayat (2) UU 24/2009 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (1), (2) dan Pasal 31 ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, Menurut para Pemohon Sistem pendidikan di dalam Perguruan Tinggi yang menjadikan syarat bahasa Inggris (Toefl, AcEPT, EAP dll) maupun ujian bahasa Ingris menjadi syarat wajib bagi peserta didik untuk dapat masuk dan lulus dari perguruan tinggi, sementara peserta didik diwajibkan untuk membuat suatu penelitian terhadap permasalahan yang terkait dengan jurusan yang diambilnya dalam bentuk karya tulis ilmiah (Skripsi, Tesis, Desertasi) lalu kemudian hasil penelitian itu harus dipertahankan dihadapan Penguji.Tentunya hal ini akan menghambat peserta didik jika belum bisa memenuhi score yang diwajibkan tersebut, sementara hasil penelitiannya sudah selesai.untuk disidangkan menjadi terhambat. Hal tersebut jelas melanggar prinsip kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi dimana norma a quo tidak mewajibkan penggunaan bahasa asing dalam perguruan tinggi di Indonesia.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: