Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 05-05-2017
No. Perkara : 21/PUU-XV/2017
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1997 Juncto. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tabun 2009 tentang Ketransmigrasian Bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 23 ayat (1) frasa "Pemerintah menyediakan tanah bagi penyelenggaraan transmigrasi" sejatinya tidak jelas dan kabur mengenaI prosedur /tahapan penyediaan tanah untuk kepentingan penyelenggaraan transmigrasi
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: