Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 20-04-2017
No. Perkara : 17/PUU-XV/2017
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (3), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan pasal-pasal tersebut, menurut Pemohon materi muatan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas tidak menjamin kepada seluruh warga negara, karena yang mendapatkan jaminan sosial atau santunan hanyalah korban kecelakaan akibat tertabrak alat angkutan lalu lintas jalan, sedangkan kecelakaan di jalan raya akibat kelalaian sendiri atau akibat tidak memadainya sarana dan prasarana jalan raya maka korban kecelakaan tunggal tidak mendapat jaminan sosial/santunan
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: