Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 02-02-2017
No. Perkara : 10/PUU-XV/2017
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran Pasal 1 angka 4, angka 12, dan angka 13, Pasal 14 ayat (1) huruf (a), Pasal 38 ayat (1) huruf c UU Praktik Kedokteran serta Pasal 24 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), ayat (3) dan Pasal 39 ayat (2) UU Pendidikan Kedokteran Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 31 ayat (1) UUD1945
Inti Masalah : Ketentuan Pasal-Pasal yang diuji dalam Undang-Undang a quo yang mengatur mengenai Sertifikasi Dokter dan Dokter Gigi apabila tidak dimaknai sebagai bukan diberlakukan untuk lulusan baru Fakultas Kedokteran, serta ketentuan mengenai Organisasi Profesi yang memiliki tafsiran bercabang dianggap inkonstitusional dan merugikan hak-hak Para Pemohon
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: