Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 08-07-2015
No. Perkara : 84/PUU-XIII/2015
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 3 ayat (1) huruf d Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo tidak mengatur mengenai batasan usia maksimal untuk diangkat menjadi advokat, dengan tidak diaturnya batasan usia dalam pasal a quo tidak memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi para Pemohon. Yang dimaksud perlindungan hukum bagi para Pemohon adalah agar profesi advokat benar-benar diisi oleh orang-orang yang memiliki kecakapan fisik dan psikis. Seharusnya pasal a quo secara limitatif memberi batasan usia maksimal untuk bisa diangkat menjadi advokat. Tidak diaturnya batasan usia menyebabkan para pensiunan kepolisian, kejaksaan dan hakim bisa menjadi advokat.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: