Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 08-05-2015
No. Perkara : 59/PUU-XIII/2015
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Penjelasan Bertentangan dengan Alenia IV Pembukaan UUD 1945, Pasal 22A, Pasal I, Aturan Tambahan UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Penjelasan tersebut diatas, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo yang secara inkonstitusional dan tanpa pijakan dasar hukum serta telah membatasi lingkup materi ketentuan pasal a quoyang menetapkan menempatakan kembali TAP MPR-RI ke dalam hieraki Peraturan Perundang-undangan. Pembatasan yang dilakukan oleh ketentuan pasal a quo dan penjelasannya telah mengakibatkan 104 TAP MPR-RI yang oleh Pasal 6 dinyatakan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut secara formal yuridis turut dinyatakan tidak berlaku.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: