Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 28-01-2015
No. Perkara : 22/PUU-XIII/2015
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Pasal 11 ayat (1) s.d (5) UU No. 2 Tahun 2002. Pasal 13 ayat (2), (5), s.d (9) UU No.34 Tahun 2004 Bertentangan dengan UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon tidak semua ketentuan pasal-pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945, hanya yang terkait persetujuan DPR dan prosesnya pengangkatan dan pemberhentian Kapolri ataupun Panglima TNI. Seharusnya konsisten dengan sistem presidensial. Presiden diberikan hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan personil pemerintahannya, tanpa harus mendapatkan persetujuan dari cabang kekuasaan yang lain. Kalaupun ada pembatasan harus diatur secara tegas dalam UUD 1945, seperti pengangkatan duta besar yang secara jelas diatur dalam UUD 1945 yaitu perli memperhatikan pertimbangan DPR
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: