Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 14-01-2015
No. Perkara : 6/PUU-XIII/2015
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Pasal 26 ayat (2) huruf f dan Pasal 28D ayat 91) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon adanya 2 kementerian yang berbeda dalam pengaturan penempatan dan perlindungan TKI yang bekerja pada sektor Perikanan sebagai Pelaut atau Anak Buah Kapal (ABK) apakah wajib memiliki KTKLN ataukah tidak, maka para Pemohon tidak mendapatkan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum, dari akibat adanya hubungan kerja antara ABK dengan Perusahaan PenempatanTKI swasta, karena perbedaan persyaratan penempatan dan perlindungan dalam ketentuan yang mengatur antara BNP2TKI dan Kementerian Perhubungan. KTKLN banyak dikeluhkan dan membebani TKI, namun saat ini kebijakan tersebut menimbulkan ketidakjelasan dalam pelaksanaannya dan belum ada upaya yang konkret yang akan dilakukan oleh Pemerintah apakah akan merevisi pasal tersebut atau membentuk Perppu
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: