Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 22-09-2004
No. Perkara : 067/PUU-II/2004
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Pasal 36 beserta Penjelasannya
Inti Masalah : Pemohon mendalillkan hak konstitutionalnya diabaikan dengan berlakunya Pasal 36 UU MA telah membatasi kekuasaan Kehakiman yang dimiliki oleh advokat sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 24 ayat (1) dan (3) UUD 1945.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: