Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 22-10-2014
No. Perkara : 115/PUU-XII/2014
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang APBN Tahun 2015 (Dana Otonomi Khusus) Pasal 5. 1. 1. 2 Bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1), (2) dan (4) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 5. 1. 1. 2 tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut Pemohon Palau Buru yang dikuras habis-habisan baik ilegal Fishing di laut Banda Buru Selatan dan ilegal loging di seluruh Pulau Buru merupakan pulau termiskin dan sangat terpencil karena di isolasikan oleh dunia luar yang dilakukan oleh Pemerintah RI. Untuk itu sudah saatnya Pulau Buru menjadi perhatian Pemerintahan baru sekarang dalam APBN Tahun 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28I ayat (1), (2), dan (4) UUD 1945
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: