Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 14-10-2014
No. Perkara : 109/PUU-XII/2014
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Penjelasan Pasal 49 ayat (3) huruf b Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Penjelasan Pasal 49 ayat (3) huruf b tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, Pemohon telah melaporkan Bank DKI kepada Kepolisian namun tidak dapat diterima akibat penjelasan a quo. Pelaksanaan eksekusi pencairan sesuai Penetapan PN Jakarta Pusat tidak dapat dilaksanakan akibat ketentuan penjelasan pasal a quo yang tidak jelas maknanya dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dan mengakibatkan hilangnya hak Pemohon sebagai Pemohon eksekusi.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    -

    Perihal: -

    11

    Jun

    2014


    Tanggal Sidang: 18-Agust-2015
  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: