Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 14-09-2004
No. Perkara : 064/PUU-II/2004
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 74 ayat (3)
Inti Masalah : Jangka waktu pengajuan gugatan atas hasil pemilihan umum sepanjang 3x24 jam dianggap Pemohon merugikan hak konstitusional Pemohon dan bertentangan dengan UUD 1945.
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: