Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 09-10-2014
No. Perkara : 105/PUU-XII/2014
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 1 angka 5, 11, 13, dan 14, Pasal 3 Bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 18C ayat (2), Pasal 28D ayat (3) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo memperkecil jalur bagi tiap warga negara khususnya para Pemohon untuk menjadi calon kepala daerah, karena kepala daerah dipilih lewat DPRD. Apakah panitia pemilih tidak berat sebelah kepada calon yang berasal dari luar usulan fraksi DPRD. Hal ini akan sangat terbatas peluang bagi para Pemohon ketika ingin mengabdikan dirinya sebagai kepala daerah.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: