Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 16-09-2014
No. Perkara : 93/PUU-XII/2014
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 376 ayat (2) s.d. ayat (9), Pasal 377 ayat (6) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), (3), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan tentang pemilihan pimpinan DPRD kabupaten/kota yang didasarkan pada perolehan kursi terbanyak sebagaimana terdapat dalam pasal-pasal a quo telah melanggar prinsip persamaan dan perlakuan yang adil dan baik dalam hukum maupun pemerintahan, ketentuan pasal-pasal a qu juga telah membeda-bedakan para anggota DPRD, yaitu hanya anggota DPRD yang berasal dari parpol yang mendapatkan kursi terbanyak yang berhak duduk sebagai pimpinan DPRD kabupaten/kota. Padahal setiap anggota DPRD seharusnya memiliki kesempatan yang sama dalam pemerintahan, dalam hal ini untuk memilih dan dipilih sebagai pimpinan anggota DPRD kabupate/kota.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: