Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 20-08-2014
No. Perkara : 78/PUU-XII/2014
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 201 ayat (1) dan (2) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), ayat (3), Pasal 24C ayat (1), Pasal 22E ayat (6), Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut para Pemohon ada 3 norma yang memiliki konflik konstitusi yang berakibat kerugian pada para Pemohon sebagai WNI yang berkedudukan lemah dalam kekuasaan yaitu 1) frasa "penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden", 2) frasa "hanya oleh pasangan calon", 3) frasa "hasil penghitungan suara yang mempengaruhi". Ketentuan pasal a quo kewenangan/kekuasaan kehakiman pada Hakim Mahkamah Konstitusi tidak dapat dibatasi oleh frasa dalam pasal a quo. Oleh karena itu sepatutnya seluruh norma dalam pasal a quo dibatalkan, karena sudah tidak memberikan manfaat untuk melindungi kepentingan konstitusi para Pemohon.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: