Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 13-06-2014
No. Perkara : 53/PUU-XII/2014
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasal 159 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D UUD 1945.
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 159 ayat (1) tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon tidak adanya aturan hukum yang jelas tentang penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tanggal 9 Juli 2014 yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon telah mengakibatkan penyelenggaraan Pilpres menjadi inkonstitusional , untuk itu perlu adanya kepastian hukum. Dengan adanya ketentuan "dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 jumlah provinsi di Indonesia" dihubungkan dengan penyelenggaraan pemilu Presiden tanggal 9 Juli 2014 yang hanya diikuti dua pasangan calon telah mengakibatkan penyelenggaraan pilpres inkonstitusional, apabila tidak ada pasangan calon yang memenuhi sebaran hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU. Sehingga penyelenggaraan Pilpres tanggal 9 Juli 2014 tidak ada pijakan hukum yang jelas dan telah melanggar hak konstitusional para Pemohon sebagaimana dijamin UUD 1945.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: