Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 15-08-2011
No. Perkara : 55/PUU-IX/2011
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 114 dan Pasal 199 Ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (2), Pasal 28F, Pasal 28G Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon selaku produsen rokok dan telah memperlakukan produk rokok secara administratif, namun disisi lain juga mengkriminalkan para Pemohon sebagai produsen rokok. Perlakuan ini sangat tidak berimbang dibandingkan dengan produk-produk yang lain yang juga memiliki potensi yang sama dengan rokok. Pengaturan yang sangat tendensius, diskriminatif dan rancu tersebut berlanjut pada ketentuan Pasal 199 yang menerapkan sanksi pidana sebagai akibat pengaturan administratif Pasal 114 yang mewajibkan adanya peringatan kesehatan dan gambar.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: