Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 13-06-2011
No. Perkara : 36/PUU-IX/2011
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 10 Ayat (1) huruf a Bertentangan dengan Pasal 28 Ayat (1) dan (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 10 Ayat (1) huruf a tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon dan putusan Mahkamah Konstitusi No. 216/PH-PU.D-VIII/2010 bersifat diskriminatif dimana Ir. Zainuddin Booy, MM yang diancam penjara 10 (sepuluh) tahun diloloskan sedangkan dr. Salim Alkatiri tidak lolos dalam Pemilukada.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: