Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 21-02-2014
No. Perkara : 19/PUU-XII/2014
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional Pasal 36 ayat (1), (3), Pasal 40, Pasal 43, Paal 44, Pasal 69, Pasal 70 serta Pasal 88 ayat (2) dan ayat (3) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (1), (2), Pasal 28D ayat (1), (3), Pasal 28H ayat (1), Pasal 28I ayat ayat (2), dan Pasal 32 ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung, menurut para Pemohon norma ketentuan pasal-pasal a quo memiliki makna yang kabur dan multi tafsir serta tidak adanya pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: