Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 23-02-2011
No. Perkara : 20/PUU-IX/2011
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria Pasal 19 Ayat (1) dan (2) huruf c, Pasal 23 Ayat (2), Pasal 40 huruf e Bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28 G Ayat (1), Pasal 28H Ayat (4), Pasal 28I Ayat (2), (4) dan (5) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa Hak Konstitusional Pemohon merasa dirugikan dikarenakan Keputusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 338/PDT.G/2010/PN.TNG, tertanggal 22 Desember 2010 dalam pertimbangan hukumnya Hakim mengabaikan atau sama sekali tidak mempertimbangkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2960 tentang Pokok Agraria yaitu Ketentuan Pasal 19 Ayat (2) huruf c jo Pasal 24 Ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.yang menyatakan bahwa surat tanda bukti hak yang diterbitkan berlaku sebagai alat bukti yang kuat.
Status Perkara : Tidak Berwenang

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: