Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 16-02-2011
No. Perkara : 16/PUU-IX/2011
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 21 Ayat (1) dan Penjelasan Pasal 95 Ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28G Ayat (1), Pasal 28I Ayat (2), Pasal 28JUUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon yaitu penangkapan dan penahanan secara paksa oleh aparat yang hanya didasari pada dugaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal-pasal perpu No. 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, namun demikian surat penahanan a quo tidak menyebutkan secara spesifik tindak pidana apa yang dilakukan oleh Pemohon.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: