Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 30-10-2012
No. Perkara : 108/PUU-X/2012
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Pasal 51ayat (1) huruf a,b,c,d,ef,g,h,I, j,k,l,m,n,o,p. Bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan Pasal dan ayat a quo tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, dengan tidak adanya pembatasan 2 (dua periode menjabat dalam jabatan yang sama berarti ketentuan pasal a quo tidak mencerminkan prinsip equality before the law atau persamaan hukum. Ketentuan pasal a quo jelas memberikan hak istimewa terhadap anggota legislatif dan hal ini tidak sejalan dengan tujuan dasar teori equality before the law karena tidak adanya pembatasan masa jabatan anggota legislatif. Tidak adanya pembatasan bagi anggota legislatif jelas memberikan perlakuan yang berbeda atau diskriminatif, ketidakadilan dan tidak adanya kepastian hukum.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: