Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 18-02-2014
No. Perkara : 17/PUU-XII/2014
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD Pasal 2 UU No. 42 Thn 2008, Pasal 1 angka 1 UU No. 15 Thn 2011 dan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 UU No. 8 Thn 2012 Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon pasal-pasal a quo memilih lebih dari satu kali dalam konteks mewakili keluarga tidak hanya yang disyaratkan MK dalam pertimbangan Perkara Nomor 62/PUU-XI/2013 tetapi lebih dari itu, terutama mereka yang telah dan akan memasuki usia lansia yang bahkan mungkin untuk mencoblos surat suara saja tidak mampu, memiliki kemungkinan untuk menderita sakit dan berhalangan untuk melakukan pekerjaan atau aktifitas tertentu.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: