Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 10-11-2010
No. Perkara : 70/PUU-VIII/2010
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah Pasal 6 jo Pasal 15 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa, ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon dalam hal mengajukan permohonan Parate Eksekusi pada Termohon melalui Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung dimana Termohon menolak kehadiran Pemohon selaku kuasa PT Bank UOB Buana dan permohonan Parate Eksekusi harus dilakukan oleh Prinsipalnya sendiri dan tidak boleh dikuasakan.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: