Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 03-10-2012
No. Perkara : 101/PUU-X/2012
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 9 Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 9 tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil, dan ketidakadilan tersebut berupa tidak dapatnya partai politik peserta pemilihan umum sebelum pemilihan umum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang tidak memiliki kursi 20% di DPR-RI dan suara sah secara nasional 25% untuk mengajukan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Ketentuan pasal a quo merupakan pintu masuk lahirnya kartel politik, yaitu kelompok partai politik tertentu yang menguasai politik kekuasaan secara bersama atau bergiliran, tanpa memberi kesempatan kepada pihak lain untuk dapat bertarung memperebutkan kursi kepemimpinan nasional.
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: