Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 26-09-2012
No. Perkara : 94/PUU-X/2012
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nimor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 ayat (2) huruf c UU No.2 Tahun 2011 dan Pasal 8 ayat (2) huruf b,c dan d UU No. 8 Tahun 2012 Bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 dan Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal dan ayat tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan yang mengatur syarat pendirian partai politik harus secara nasional dengan memiliki kepengurusan ada di seluruh provinsi, di 75% jumlah kabupaten/kota di privinsi yang bersangkutan dan di 50% jumlah kabupaten/kota yang bersangkutan, karena para Pemohon telah atau setidak-tidaknya akan kehilangan hak untuk berorganisasi dan mendirikan partai politik yang berbadan hukum dan berbasis masyarakat di daerah yang masing-masing mempunyai kekhasan khusus, akibat syarat untuk menjadi partai politik yang berbadan hukum terus diubah oleh pembuat undang-undang, sehingga telah menghalangi perjuangan masyarakat lokal yang hendak memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun daerah kelahiran dan tempat tinggalnya.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: