Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 30-06-2010
No. Perkara : 47/PUU-VIII/2010
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Pasal 9 ayat (1) huruf a Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 34 UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf a diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon sebagai pegawai negeri yang diberhentikan dengan hormat pada usia 44 (empat puluh empat) tahun 5 (lima) bulan dan masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun 7 (tujuh) bulan tidak memperoleh pensiun, dipertegas dengan Surat Badan Pertimbangan Kepegawaian Nomor : 1316/BAPEK/S/1993 tertanggal 15 Juli 1993. Bahwa secara spesifik telah terjadi diskriminasi dengan ketentuan usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan masa kerja sekurang-kurangnya 20 tahun pada tataran implementasi terdapat kerancuan, ada yang masa kerja telah melampaui 20 tahun tetapi usianya belum mencapai 50 tahun tidak memperoleh pensiun, hal ini bertentangan dengan hakekat pensiun yang diberikan penghargaan atas lamanya bekerja selama bertahun-tahun.Penentuan usia pensiun disatu pihak dengan masa kerja dilain pihak sesungguhnya sifat pensiun adalah penghargaan terhadap lamanya masa kerja.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: