Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 10-06-2010
No. Perkara : 40/PUU-VIII/2010
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 63 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 63 ayat (2) telah merugikan hak konstitusional Pemohon sebagai calon Bupati/Kepala Daerah yaitu pemasungan hak politik Pemohon yang telah mempersiapkan diri berdasarkan aspirasi masyarakat sebagaimana tercermin dalam surat dan sikap tokoh-tokoh masyarakat di seluruh kecamatan dalam wilayah Kabupaten Tolitoli
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: