Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 22-04-2010
No. Perkara : 27/PUU-VIII/2010
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 218 ayat (3) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 218 Ayat (3) sepanjang frasa "Daftar Calon Tetap" telah merugikan hak konstitusional Pemohon untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam Pemerintahan sebagaimana dijamin UUD 1945. Konsekwensi logis dari frasa "Daftar Calon Tetap" dan "Daerah Pemilihan yang sama" dapat ditafsir bersifat mengikat terhadap Keputusan Penetapan KPU, KPUD Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan berlaku, sedangkan penetapan menyangkut calon pengganti DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dari perolehan Kursi PPDI adalah tidak bersifat mengikat sesuai rumusan "Calon Terpilih diganti dengan Calon dari Partai Politik PPDI berdasarkan Keputusan Pimpinan Partai Politik yang bersangkutan. .Dengan adanya pencabutan calon keanggotaan PPDI oleh KPU sebagai lembaga Penyelenggara Pemilu maka penetapan Calon Pengganti Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota seyogyanya tidak lagi berpedoman pada ketentuan Pasal 218 Ayat (3) UU a quo, maka tidak ada lagi penghalang atas hak konstitusional Pemohon sebagaimana dijamin UUD Tahun 1945.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: