Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 18-02-2014
No. Perkara : 15/PUU-XII/2014
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pasal 70 Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasa 70 tersebut diatas telah merugikan hak konstituional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan Pasal a quo telah membuat adanya ketidakpastian hukum, karena menimbulkan norma baru dan memuat ketentuan yang berbeda dengan batang tubuh pasal yang dijelaskan atau setidaknya telah memuat perubahan terselubung dari substansi dan isi norma pokok yang dituangkan oleh pasal yang dijelaskan. Frasa "diduga" sebagai dasar alasan pengajuan permohonan pembatalan putusan arbitrase, sedangkan penjelasan pasalnya menggunakan klausula "harus dibuktikan dengan putusan penadilan" yang merupakan penjelasan dari dari kata "diduga".
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: