Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 12-02-2014
No. Perkara : 14/PUU-XI/2014
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 66 ayat (3) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 66 ayat (3) tersebut diatas telah merugikan hak kosntitusional para Pemohon, menurut para Pemohon frasa dalam Pasal a quo membuka interpretasi sedemikian luas terhadap tindakan kedokteran, apa yang dapat dikualifikasi sebagai tindakan pidana. Dalam hal dilakukan karena keadaan mendesak untuk menyelamatan jiwa pasien dan tidak tersedianya waktu untuk melakukan pemeriksaan penunjang lagi. Dokter dalam situasi ini dapat saja dipersalahkan telah melakukan kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang. Hal ini tentu saja menimbulkan suasana tidak nyaman, menakutkan dan menekan kepersayaaan diri para dokter setiap menghadapi kasus serius terlebih keadaan gawat darurat , yang pada gilirannya secara kontradiktif justru dapat membahayakan keselamatan jiwa pasien atau jiwa pasien yang seharusnya masih dapat terselamatakan menjadi tidak selamat.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: