Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 11-06-2012
No. Perkara : 57/PUU-X/2012
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 310 Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 310 tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena ketentuan pasal a quo tidak memberikan penjelasan secara khusus mengenai frasa "Kelalaiannya" dan "Orang lain" sehingga tidak memberikan kepastian hukum dan padat berpotensi ketidakadilan bagi diri Pemohon yang sampai saat ini telah ditetapkan sebagai terdakwa dan sedang menjalani proses pemeriksaan di sidang PN. Purwakarta, sementara itu ketentuan pasal a quo tidak menafsirkan secara jelas mengenai arti "Kelalaiannya" dan arti Orang lain".
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: