Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 23-03-2010
No. Perkara : 17/PUU-VIII/2010
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 244 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa norma ketentuan pasal tersebut diatas yang membatasi pengajuan kasasi tidak dibolehkan terhadap putusan bebas telah merugikan hak konstitusional pemohon sebagai advokat yang merwakili para pencari keadilan. Norma yang terkandung dapal pasal tersebut tidak memiliki kejelasan, ketelitian dan konsistensi dalam proses kepastian hukum, karena fakta hukum sangat banyak ditemui dilapangan proses kasasi yang telah dilakukan pihak jaksa penuntut umum terhadap putusan bebas. Hal ini menyalahi prinsip negara hukum yang hidup dalam doktrin-doktrin hukum. Adanya kejelasan dan ketelitian dalam perundang-undangan itu sendiri menjadi dasar dari peradilan yang bersih dan bebas dari upaya-upaya konspiratif.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: