Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 04-03-2010
No. Perkara : 14/PUU-VIII/2010
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 16 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 16 ayat (1) telah merugikan hak konstitusional para Pemohon yaitu sebagai perorangan warga negara menganggap manakala anggota Partai Politik yang sedang memangku jabatan sebagai Penyelenggara Negara tidak diberhentikan keanggotannya segera saat memangku jabatan tersebut, maka menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan tidak akan mampu bersikap netral atau non-partisan yang bebas dari pengaruh semua golongan dan partai Politik, sehingga keadaan ini secara spesifik dan aktual selalu berpotensi menimbulkan diskriminasi dalam menjalankan kewajibannya untuk melayani masyarakat, bangsa dan negara, menghilangkan kesamaan kedudukan hukum dan pemerintahan serta tidak memenuhi prinsip pemerintahan yang baik (good governance) yang wajib mengakui, menjamin, melindungi dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi segenap bangsa Indonesia.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: