Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 08-02-2010
No. Perkara : 8/PUU-VIII/2010
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket DPR bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa Hak Angket adalah merupakan salah satu Hak DPR yang terkait dengan pengawasan berdasarkan UUD 1945. Namun dalam pelaksanaan Angket terdapat beberapa hal yang dirasakan sangat mengganggu yaitu telah terjadi inkonsistensi dalam menggunakan dasar hukum pelaksanaan Angket tersebut karena saat ini terdapat pluralisme aturan tentang Hak Angket DPR yaitu UU Nomor 6 Tahun 1954 dan UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Para Pemohon mencermati jalannya angket kasus Bank Century terdapat proses yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Panitia Khusus Angket dalam melaksanakan Angket Century telah tidak konsisten dalam menggunakan rujukan hukum, sehingga terkesan ada semacam hidden agenda. Sebagai contoh : Dalam Pelaksanaan Angket yang terbuka luas melalui media elektronik dan media cetak serta disumpahnya para saksi sebelum memberikan kesaksian, pelaksanaan ini merujuk pada UU Hak Angket Tahun 1954. Para Pemohon berkepentingan agar tujuan angket adalah benar-benar sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3 antara lain adalah untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampat luas pada kehiduan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak alin yang diatur oleh undang-undang.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: