Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 14-05-2012
No. Perkara : 46/PUU-X/2012
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN Tahun Anggaran 2012 Pasal 7 ayat (6a) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 33 ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 7 ayat (6a) akan merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena Pemerintah akan dengan leluasa menaikkan harga BBM, padahal kehidupan anggota Konfederasi Serikat Nasional yang mayoritas adalah buruh pabrik yang pendapatannya rata-rata hanya sekitar Rp. 1.350.000,- per bulan sangat dipengaruhi harga komoditas minyak. Dengan kenaikan harga BBM dapat dipastikan akan terjadi "multy player effect" terhadap seluruh komponen kebutuhan hidup terutama transportasi.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: