Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 08-12-2009
No. Perkara : 149/PUU-VII/2009
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Konsideran Menimbang huruf c, Pasal 10 Ayat (2), (3), (4), Pasal 11 Ayat (3) dan (4), Pasal 20, Pasal 33 Ayat (1) dan (2), Pasal 56.
Inti Masalah : Materi muatan pasal dan ayat tersebut diatas dianggap telah merugikan hak konstitusional Pemohon, baik dalam kedudukan sebagai Organisasi SP. PLN maupun selaku mewakili seluruh Anggota SP-PLN yaitu hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak, hak untuk ikut serta dalam pembelaan negara, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan dasar untuk mendapat pekerjaan dan kehidupan yang layak serta kebutuhan listrik sebagai kebutuhan hajat hidup, hak untuk hidup sejahtera lahir bathin, hak atas jaminan sosial, hak untuk mendapatkan kemakmuran dan kesejahteraan yang berkeadilan atas kekayaan alam yang dikuasai oleh negara. Dengan diserahkannya pengelolaan tenaga listrik baik kepada BUMN, BUMD, Koperasi, dan Swasta atau perorangan, hampir dipastikan akan terjadi restrukturisasi PT PLN (Persero) dan anak perusahaan PT PLN (Persero), dan akan terjadi penggabungan, peleburan, penggantian/perubahan kepemilikan, bahkan pembubaran suatu Unit/anak Perusahaan PT PLN (Persero), dan akan berakibat terjadinya PHK secara besar-besaran.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: