Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 16-11-2009
No. Perkara : 145/PUU-VII/2009
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang Khusus Pasal 11 Ayat (4), (5) dan terkait Perpu No. 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan
Inti Masalah : Bahwa norma-norma dalam Pasal 11 Ayat (4) dan (5) tidak jelas dan tidak memberikan kepastian hukum karena terlampau elastis, apa yang dimaksud dengan kesulitan keuangan, begitu pula apa yang dimaksud dengan berdampak dan sistemik serta apa yang dimaksud dengan berpotensi mengakibatkan krisis bahkan norma krisis itu sendiri tidak jelas
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: